
Setelah sekian lama tenggelam, akhirnya Rancangan Undang-undang (RUU) Pornografi dijadwalkan disahkan pada 23 September. Padahal Mei 2006 lalu lebih dari sejuta umat dari berbagai ormas, partai dan majlis taklim berkumpul di bundaran HI untuk mengikuti aksi sejuta umat dalam rangka mendukung RUU APP (Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi), memberantas pornografi-pornoaksi, demi melindingi akhlak bangsa, dan mewujudkan Indonesia yang bermartabat.
Diakui Ketua FPKS Mahfudz Siddiq, rumusan terakhir RUU ini merupakan hasil kompromi.
“Skedulnya begitu (pengesahan). Kalau di panitia kerja (panja) sendiri materi yang krusial sudah selesai. Rumusan terakhir sudah merupakan hasil kompromi yang sangat maju,” kata Mahfudz Siddiq seperti dikutip dari detikcom, Senin (15/8/2008).
Sementara itu menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), 80 persen anak yang tersangkut kasus hukum terkait pelecehan seksual dan perkosaan. Perlakuan tersebut 100 persen didahului dengan menonton materi pornografi. Menurut KPAI, RUU juga harus memberikan sanksi yang sangat berat terutama bagi pelaku korporasi.
Karena hasil kompromi, tentu saja RUU tersebut masih jauh dari harapan. Bahkan RUU tersebut penuh dengan kritik seperti yang disampaikan oleh Lajnah Tsaqafiyah Hizbut Tahrir Indonesia yang memandang RUU ini hanyalah mengatur pronografi, bukan memberantasnya.
Awalnya bernama Undang-Undang Anti Pornografi Pornoaksi (RUU -APP), tetapi kini menjadi Undang-undang Tentang Pornografi. Dalam RUU ini kata ‘Anti’ dan ’Pornoaksi’ dihilangkan dari rancangan semula.
Penghilangan kata ’Anti’ mengesankan, yang diinginkan RUU ini hanyalah mengatur pornografi. Bukan memberantasnya. Kesan ini makin menemukan buktinya, jika dicermati pasal-pasal yang ada di dalamnya. Padahal, dalam konsideran ‘Menimbang butir b” dinyatakan bahwa ”Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi semakin berkembang luas di tengah masyarakat yang mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia.”Jika demikian halnya, mengapa pornografi masih dipelihara? Padahal menurut perspektif Islam, pornografi dan pornoaksi adalah kemungkaran yang harus dilenyapkan. Bukan hanya diregulasi, apalagi dilegalisasi.
Penolak RUU itu meremehkan upaya penyelamatan generasi muda, fakta menunjukkan siapapun pelakunya, bentuk pornografi akan merusak!
Hampir seminggu ini ramai dibicarakan rencana pengesahan RUU tentang Pornografi. Para penolak memanfaatkan benar peran media untuk mendukung aksi mereka. Benar saja, karena jika ini disahkan maka berbagai kepentingan mereka akan terganggu sehingga dengan segala cara menggalang opini untuk menolak RUU tersebut. Padahal jalan panjang yang dilalui DPR telah mengakomodasi aspirasi-aspirasi mereka. Para penolak RUU Pornografi paling tidak telah melakukan lima kekeliruan dalam berfikir yang cukup fatal. Akibatnya, argumentasi yang sering diungkapkan adalah RUU Pornografi akan melarang dan menciderai budaya dan tradisi yang hidup di masyarakat.Hal Ini disampaikan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Al Muzzammil Yusuf di Jakarta, Kamis (18/9).
Pertama, penolakan RUU Pornografi itu melupakan nilai-nilai agama yang diagungkan oleh Pancasila, Ke-Tuhanan Yang Maha Esa, yang juga berarti mengagungkan aturan moral luhur yang diajarkan agama," ujarnya.
Kedua, mereka yang menolak RUU Pornografi itu juga melupakan amanat UUD 45, pasal 31 ayat 3 bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan iman, taqwa, dan akhlaq mulia, dalam rangka pencerdasan bangsa.
Ketiga, para penolak RUU Pornografi itu meremehkan upaya penyelamatan generasi muda dan anak-anak, karena fakta menunjukkan siapapun pelakunya, apapun bentuk pornografinya, yang paling dirugikan adalah remaja dan anak-anak.
Keempat, Mereka itu belum siap berdemokrasi, karena mereka tidak menghormati proses panjang wakil rakyat yang mendiskusikan RUU ini. Bahkan, panja sudah banyak bertoleransi mengurangi dan menyesuaikan RUU dengan aspirasi yang masuk, tapi seakan-akan RUU itu baru bagus kalau seluruh ide mereka yang diterima," ujarnya.
Kelima, para penolak RUU lebih terinspirasi dan mewakili ide kebebasan Barat, yang jelas-jelas telah gagal melindungi masyarakatnya dari bahaya pornografi.Andai mereka mau sadar dan berpikir jernih!

0 komentar:
Poskan Komentar